PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Jakarta – Empat warga Palangka Raya menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi karena menilai aturan mengenai anggaran bencana belum memiliki ukuran yang jelas.

Para pemohon mempersoalkan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.

Mereka menilai frasa tersebut tidak memberikan parameter untuk menentukan berapa anggaran minimum yang seharusnya disiapkan berdasarkan risiko dan kebutuhan penanganan bencana.

Permohonan dengan nomor perkara 369/PUU-XXIV/2026 diajukan Damai Alam Usop, Krismen Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau dan Paulus Alfons Yance Dhanarto.

Kuasa hukum pemohon, Aryo Nugroho Waluyo, mengatakan persoalan yang dipermasalahkan bukan tidak adanya kewajiban mitigasi bencana.

“Bahwa persoalan konstitusional yang diajukan para Pemohon dengan demikian bukan ketiadaan kewajiban mitigasi dalam UU Penanggulangan Bencana, melainkan ketiadaan parameter minimum yang menghubungkan kewajiban pengalokasian anggaran ‘yang memadai’ dengan risiko dan kebutuhan yang dapat diketahui serta diukur sebelum dan selama penyelenggaraan penanggulangan bencana,” katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis, 8 Oktober 2026.

Para pemohon mengaitkan permohonan tersebut dengan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya yang mereka alami.

Menurut mereka, karhutla merupakan bencana yang dalam tingkat tertentu dapat diprediksi dan dimitigasi, termasuk ketika muncul fenomena kekeringan atau El Nino.

“Bahwa kami menilai penyebab karhutla ini bisa diprediksi begitu atau bisa dimitigasi. Salah satu yang menjadi faktor terkait dengan karhutla yang terjadi sekarang itu adanya fenomena El Nino atau kekeringan,” ujar Aryo.

Karena itu, para pemohon menilai frasa “yang memadai” belum memberikan kepastian mengenai seberapa besar anggaran yang harus tersedia untuk pencegahan maupun penanggulangan bencana.

Mereka meminta MK memberikan pemaknaan terhadap frasa tersebut agar memiliki parameter yang lebih terukur.

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon memperjelas hubungan antara kerugian yang mereka alami akibat karhutla dengan norma anggaran yang sedang diuji.

“Apakah Pemohon mengetahui alokasi anggaran karhutla itu berapa? Dan kecukupannya dalam penanggulangan karhutla itu bagaimana? Sehingga Pemohon itu dapat menyimpulkan bahwa anggaran karhutla ini tidak memadai. Kenapa?” tanyanya.

Adies juga meminta pemohon mencermati keterkaitan permohonan dengan ketentuan APBN serta menyelaraskan argumentasi dan petitum.

Sementara Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan frasa “yang memadai” termasuk norma terbuka yang memberikan ruang kepada pemerintah maupun pengguna anggaran untuk menentukan besaran kebutuhan.

Namun ia menyebut kerugian akibat penanganan bencana yang terkendala pembiayaan dapat menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas pemohon untuk memperkuat kedudukan hukumnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.