PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan hingga 9 November 2026 untuk menjaga kesiapan personel, posko, dan dukungan anggaran penanganan.

Perpanjangan berlaku sejak 8 Oktober 2026 setelah pemerintah kota menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan sejumlah instansi terkait.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan keputusan tersebut diambil agar seluruh unsur penanganan karhutla tetap siaga menghadapi potensi kebakaran.

“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga kesiapan seluruh unsur penanganan karhutla, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis, dan relawan,” katanya, Jumat, 9 Oktober 2026.

Rapat koordinasi melibatkan BMKG, TNI, Polri, Kejaksaan, DPRD, BPBD hingga unsur relawan.

Selama status tanggap darurat berlangsung, koordinasi antarlembaga akan terus diperkuat untuk mendukung pencegahan, pemantauan hingga penanganan titik kebakaran.

Perpanjangan status juga memungkinkan pemerintah mempertahankan kesiapan posko dan personel sekaligus mengoptimalkan anggaran yang dibutuhkan selama masa penanganan.

Fairid meminta masyarakat ikut menekan risiko kebakaran dengan tidak membuka lahan menggunakan api dan tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan dengan vegetasi kering.

Warga juga diminta memakai masker ketika kondisi udara berkabut serta segera melaporkan jika menemukan titik api.

Laporan kedaruratan dapat disampaikan melalui layanan 112 atau langsung kepada BPBD Kota Palangka Raya agar penanganan bisa dilakukan sedini mungkin sebelum api meluas.

Pemerintah berharap perpanjangan status tanggap darurat dapat menjaga kesiapan seluruh unsur sekaligus mengurangi dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.