BORNEONEWS, Palangka Raya – Pencipta dan pelaku kreatif di Kalimantan Tengah didorong tidak hanya mencatatkan hak cipta, tetapi juga memahami sistem royalti agar manfaat ekonomi dari karya dapat ditelusuri ketika digunakan secara komersial, termasuk di luar negeri.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengatakan perkembangan distribusi digital membuat karya daerah semakin mudah menjangkau pasar nasional maupun internasional.
Namun kondisi itu juga menuntut sistem pengelolaan royalti yang mampu melacak penggunaan karya, mengidentifikasi pemegang hak dan memastikan pembayaran sampai kepada pihak yang berhak.
“Pelindungan kekayaan intelektual tidak cukup hanya dengan memastikan karya tercatat atau terlindungi secara hukum. Pencipta juga perlu memperoleh manfaat ekonomi yang sesuai ketika karyanya digunakan,” katanya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Hajrianor, pencatatan hak cipta menjadi langkah awal untuk memperkuat kepastian atas suatu karya.
Setelah itu, pencipta perlu memahami pemanfaatan hak ekonomi agar karya yang digunakan secara komersial dapat memberikan pendapatan secara berkelanjutan.
Sistem royalti lintas negara yang transparan dan saling terhubung dinilai penting karena dapat membantu pencipta mengetahui di mana karya digunakan serta menelusuri pembayaran yang menjadi hak mereka.
Hal tersebut dinilai semakin relevan bagi pelaku ekonomi kreatif Kalimantan Tengah yang ingin memperluas pasar.
Salah satu contoh pelindungan karya lokal dilakukan terhadap 13 lagu asal Kabupaten Lamandau yang telah memperoleh sertifikat pencatatan hak cipta.
Sertifikat tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau sebagai bukti administratif atas pencatatan karya lagu.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, mengatakan pencatatan tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran pencipta terhadap nilai budaya dan ekonomi karya mereka.
“Penguatan pelindungan hak cipta di daerah yang diikuti tata kelola royalti transparan dapat meningkatkan nilai ekonomi karya kreatif lokal,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, pencipta, pelaku industri dan organisasi pengelola royalti diperlukan agar karya asal Kalimantan Tengah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.









