JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk atau TRIN, tetapi masih tercatat sebagai pemegang saham perusahaan sebesar 3,92 persen.

Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra, mengatakan perseroan menerima surat pengunduran diri Rahayu pada 7 Oktober 2026.

“Pada tanggal 07 Oktober 2026, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Ibu Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo selaku Komisaris Utama Perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Pengunduran diri tersebut belum langsung berlaku efektif.

Keputusan resminya masih harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sesuai ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan.

Sebelum RUPSLB digelar, Rahayu tetap menjalankan tugas sebagai Komisaris Utama sekaligus mendukung proses transisi.

Setelah pengunduran diri disahkan, ia tidak lagi memiliki jabatan di TRIN.

Meski mundur dari jajaran komisaris, kepemilikan saham Rahayu tidak berubah. Data BEI mencatat kepemilikannya di TRIN sebesar 3,92 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Manajemen TRIN menyatakan pengunduran diri tersebut tidak berdampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, aspek hukum maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Perseroan juga menyebut visi yang dibawa Rahayu selama menjabat akan tetap dilanjutkan, termasuk pengembangan properti ramah lingkungan, penguatan perspektif perempuan di sektor properti, serta peningkatan kualitas desain.

Informasi lanjutan mengenai perubahan susunan pengurus akan disampaikan setelah RUPSLB dilaksanakan.

ANTARA