BORNEONEWS, Bengkulu – Polisi menangkap seorang pria berinisial RS (27) yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas setelah berbulan-bulan melarikan diri ke Lampung.
Tersangka ditangkap di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram, Lampung, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat mengatakan keberadaan tersangka terus dilacak sejak perkara dilaporkan pada Maret 2026.
“Sejak laporan diterima, kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Tim terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Lampung,” katanya di Bengkulu, Jumat, 9 Oktober 2026.
Perkara tersebut bermula dari dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas fisik yang sehari-hari menggunakan kursi roda.
Peristiwa diduga terjadi pada 21 Maret 2026 di kawasan Jalan K.Z. Abidin II, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Menurut hasil penyelidikan polisi, korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal melalui media sosial.
Pada hari kejadian, korban bersama temannya bertemu tersangka di kawasan Pasar Minggu.
Polisi menduga tersangka memanfaatkan kondisi ketika teman korban meninggalkan lokasi untuk membeli makanan, kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Korban mengalami luka dan membutuhkan penanganan medis. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada hari yang sama.
Setelah laporan masuk, tersangka diketahui meninggalkan Bengkulu.
Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaannya di Lampung Tengah pada 5 Oktober 2026.
Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama Satbrimob Polda Bengkulu berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga tersangka berhasil diamankan dua hari kemudian.
Rahmad mengatakan tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Bengkulu menyatakan proses hukum akan terus dilanjutkan sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap korban yang berada dalam kondisi rentan.
ANTARA









