JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji penerapan tarif batas bawah untuk angkutan logistik darat guna mencegah perang harga yang dinilai dapat berdampak pada keselamatan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan tarif minimum dibutuhkan agar perusahaan angkutan tetap memiliki ruang biaya untuk perawatan kendaraan, asuransi, pegawai dan kebutuhan operasional lainnya.

“Pengaturan mengenai keselamatan inilah yang menjadi dasar pertimbangan kita untuk mengeluarkan penetapan atau pemberlakuan tarif batas bawah di angkutan darat. Pendekatannya kepada keselamatan,” katanya di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Dudy, persaingan tarif yang terlalu rendah berisiko mendorong perusahaan menekan biaya operasional secara berlebihan.

Dampaknya bisa terlihat pada pengurangan biaya perawatan kendaraan, termasuk penggantian ban maupun komponen penting lainnya.

Kondisi tersebut juga dinilai berkaitan dengan munculnya praktik kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

“Yang ODOL itu kan karena enggak ada yang ngatur soal berapa harga per kilogramnya, per kilometernya, segala macam,” ujar Dudy.

Ia mencontohkan perusahaan dapat saling memangkas tarif demi mendapatkan kontrak pengangkutan.

Ketika biaya angkut ditekan terlalu rendah, perusahaan berpotensi mencari cara lain untuk menjaga keuntungan, termasuk membawa muatan melebihi kapasitas atau mengurangi standar operasional.

Karena itu, tarif batas bawah tidak diarahkan untuk menjamin keuntungan berlebihan bagi perusahaan, tetapi sebagai batas minimum agar keselamatan tidak dikorbankan.

Komponen tarif nantinya akan mempertimbangkan biaya pemeliharaan kendaraan, asuransi, tenaga kerja hingga kebutuhan operasional lainnya.

Namun kebijakan tersebut belum final.

Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan masih melakukan kajian sebelum pembahasan dilanjutkan bersama kementerian, lembaga dan pelaku usaha.

“BKT lagi kaji. Lalu nanti ngobrol dulu sama sektor-sektor yang lain. Belum lagi kita mesti FGD,” kata Dudy.

Pemerintah juga mengkaji tarif batas bawah untuk angkutan penyeberangan dan pelayaran.

Untuk sektor laut, pengawasan dinilai lebih mudah karena perjalanan dan sistem tiket lebih terdata dibandingkan angkutan logistik darat.

ANTARA