BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pemanfaatan pulau-pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi bagi narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
Rencana tersebut menjadi salah satu upaya mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang sebagian besar penghuninya terkait perkara narkotika.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan gagasan itu masih dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
Menurutnya, pulau yang tidak berpenghuni dapat dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan bagi narapidana pengguna atau penyalahguna narkotika.
“Pak Aries Kepala Bappisus juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu. Beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri. Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya,” kata Yusril di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Program rehabilitasi tidak hanya diarahkan pada pemulihan kesehatan.
Pemerintah juga mempertimbangkan pembinaan mental, pendidikan, kedisiplinan dan keterampilan kerja.
Narapidana yang mengikuti program tersebut nantinya dapat dilatih bertani, beternak maupun menjadi nelayan.
“Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, enggak ada manusianya. Malah buaya yang tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana. Mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri,” ujarnya.
Yusril mengatakan keterlibatan TNI dan Polri juga masih berupa usulan.
Skemanya sedang dibahas agar memiliki dasar hukum yang jelas dalam program rehabilitasi narapidana narkotika.
Rencana tersebut berkaitan dengan percepatan perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang tengah disiapkan pemerintah sebagai salah satu solusi atas kepadatan lapas.
Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus yang menangani rehabilitasi narkotika.
Menurut Yusril, keberadaan lembaga tersebut nantinya perlu disertai kewenangan, pembagian tugas antarinstansi serta dukungan anggaran yang jelas.
Wacana pemindahan narapidana pengguna narkotika ke pusat rehabilitasi khusus muncul karena lebih dari separuh penghuni lapas disebut berasal dari perkara narkotika.
Pemerintah menilai pendekatan terhadap pengguna atau korban penyalahgunaan perlu dibedakan dari pelaku peredaran narkoba.
Karena itu, pembahasan berikutnya akan menentukan kelompok narapidana yang dapat mengikuti program, bentuk rehabilitasi, lokasi, serta pembagian kewenangan antarinstansi.
ANTARA









