BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengkaji secara hukum usulan organisasi angkutan darat (Organda) terkait permintaan kuota khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi anggotanya.
"Terkait permintaan organda kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut dan dilakukan bersama Pertamina setelah Bupati Kotim kembali, " katanya Pj Sekda Kotim Diana Setiawan, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemberian kuota BBM tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Selama ini, kuota BBM diberikan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau perusahaan yang telah memiliki kontrak dengan Pertamina.
“Kalau berkaitan dengan permintaan kuota, saya akan mempelajari secara hukum. Nanti setelah Bupati datang, saya akan membawa persoalan ini ke rapat khusus dengan Pertamina. Kita lihat apakah ada celah untuk memberikan atau mengusulkan penambahan kuota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi untuk penambahan kuota BBM sesuai ketentuan. Namun, mekanisme pemberian kuota khusus kepada Organda masih perlu dikaji lebih lanjut karena selama ini rekomendasi tersebut umumnya ditujukan untuk SPBU.
Menurutnya, pembahasan bersama Pertamina diperlukan agar usulan Organda dapat ditelaah berdasarkan aturan dan kebutuhan transportasi di daerah.
“Tidak serta-merta hari itu juga. Saya menunggu bupati kembali, kemudian pemerintah daerah akan mengadakan pembahasan khusus dengan Pertamina mengenai kuota tersebut,” jelasnya.
Selain persoalan kuota, Diana juga menyoroti pengaturan anggota Organda yang beraktivitas di area SPBU. Ia menyebutkan, selama ini terdapat anggota Organda yang membantu mengatur pelayanan BBM bagi kendaraan angkutan, termasuk truk tronton.
Namun, persoalan muncul karena sebagian anggota yang berada di sekitar SPBU disebut tidak memiliki surat tugas resmi dari Organda.
“Kalau Organda mengatur anggotanya untuk mendapatkan BBM, itu boleh. Ternyata selama ini ada anggota yang berada di area SPBU, tetapi tidak ditugaskan oleh Organda,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta Organda mengevaluasi anggotanya yang beraktivitas di sekitar SPBU. Organisasi tersebut juga diminta memastikan apakah keberadaan anggotanya memang berdasarkan penugasan resmi atau tidak.
"Penertiban internal perlu dilakukan agar pengaturan pelayanan BBM berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan," tegasnya. (DEVI/J)
Pj Sekda Kotim Bakal Bahas Usulan Kuota BBM Khusus Organda dengan Pertamina
Bagikan:

SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







