PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Eksekutif Gapki Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang mengatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan atau karhutla berpotensi menekan produksi kelapa sawit di Kalimantan Tengah hingga 28–40 persen. Dampaknya tidak hanya terhadap produksi tandan buah segar atau TBS dan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil atau CPO, tetapi juga meningkatkan biaya operasional perusahaan perkebunan.

Pengamat Ekonomi Bidang Perkebunan Kalimantan Tengah ini menuturkan, karhutla menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan usaha perkebunan. Di tengah risiko penurunan produksi, perusahaan juga harus mengalokasikan biaya tambahan untuk mencegah dan menangani kebakaran.

“Dengan karhutla ini, produksi di sektor pertanian atau perkebunan, khususnya kelapa sawit, dapat menurun 28–40 persen, baik produksi TBS maupun CPO,” ujar Rawing kepada Borneonews pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurutnya, dampak karhutla terhadap industri sawit tidak bisa hanya dihitung dari potensi kerugian akibat kebakaran. Perusahaan juga menghadapi peningkatan biaya operasional untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di kawasan perkebunan.

"Biaya tambahan tersebut meliputi patroli, pembuatan sekat kanal, penyediaan sumber air, hingga pengadaan peralatan penanganan karhutla," terang Rawing.

Pengeluaran ini menjadi beban tersendiri bagi perusahaan, terlebih ketika pada saat bersamaan produksi perkebunan berpotensi mengalami penurunan.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini menilai kombinasi penurunan produksi dan kenaikan biaya operasional dapat menekan efisiensi usaha perkebunan. Kondisi tersebut perlu diwaspadai karena sektor kelapa sawit memiliki kegiatan operasional yang membutuhkan dukungan pembiayaan secara berkelanjutan.

"Risiko perusahaan juga tidak berhenti pada persoalan produksi dan biaya," tuturnya.

Rawing mengingatkan, kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi dapat meningkatkan risiko pemeriksaan, tanggung jawab perusahaan, serta kemungkinan pengenaan sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kebakaran di kawasan konsesi berpotensi memunculkan tekanan dari pembeli dan pasar. Dengan demikian, dampak karhutla dapat meluas dari persoalan lingkungan menjadi tantangan terhadap keberlangsungan usaha dan hubungan bisnis perusahaan perkebunan.

Sebelumnya, OJK Kalteng mencatat terdapat 40 debitur terdampak karhutla dengan total debet kredit pembiayaan mencapai Rp10,32 miliar. OJK juga menemukan potensi klaim asuransi senilai Rp455,82 juta. Meski dampak terhadap kinerja industri jasa keuangan secara keseluruhan masih dinilai minim, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kewaspadaan terhadap risiko ekonomi yang ditimbulkan karhutla. (TESTI PRISCILLA/J)