SAMPIT –

‎BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan langkah penertiban dan pengawasan terhadap dugaan praktik pungutan di luar atau sekitar kawasan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Upaya tersebut akan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta organisasi angkutan darat (Organda).

‎‎Pj Sekda Kotim Diana Setiawan mengatakan, penertiban perlu dilakukan secara bersama-sama agar persoalan pungutan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara menyeluruh.

‎‎“Pungutan itu di luar SPBU. Pihak SPBU siap melayani. Makanya, dalam salah satu kesimpulan rapat kemarin, saya meminta Pertamina segera membuat surat kepada semua SPBU agar melayani masyarakat tanpa pilih kasih,” ujarnya, Sabtu, 10 Oktober 2026.

‎‎Ia menjelaskan, pungutan yang menjadi sorotan tersebut terjadi di luar area SPBU. Sementara itu, pihak SPBU disebut siap melayani masyarakat yang datang untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).

‎Menurutnya, Pertamina perlu menegaskan kepada seluruh SPBU agar memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dengan demikian, pelayanan pengisian BBM tidak dibeda-bedakan terhadap masyarakat yang datang ke SPBU.

‎Terkait pungutan yang disebut telah berlangsung cukup lama, Diana menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah penertiban melalui kesepakatan bersama antara Bupati Kotim, Komandan Kodim, dan Kapolres Kotim.

‎Ia mengatakan, surat keputusan (SK) untuk penertiban dan pengawasan tersebut telah disusun.

‎“Ini akan ditertibkan bersama antara kami, Dandim, Kapolres, dan semuanya dilibatkan. Termasuk Organda juga akan kita libatkan untuk menertibkan itu. Namun, harus dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

‎Diana menilai keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar penertiban di lapangan dapat berjalan efektif. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri sehingga koordinasi dengan aparat keamanan dan Organda menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

‎Ia berharap, melalui langkah tersebut, pengawasan terhadap aktivitas di sekitar SPBU dapat diperkuat dan masyarakat memperoleh pelayanan BBM secara tertib tanpa terbebani pungutan yang tidak semestinya.

‎Pemkab Kotim juga mendorong agar seluruh pihak terkait menjalankan peran masing-masing sehingga persoalan yang selama ini terjadi di luar area SPBU dapat segera ditangani. (DEVI/J)

‎