GARUT –

BORNEONEWS, Garut – Polisi membongkar dugaan praktik penjualan produk herbal palsu dengan modus meniru kemasan merek yang telah terdaftar. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan kasus tersebut terungkap setelah perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal melaporkan adanya dugaan pemalsuan produknya.

“Pelakunya ini diketahui beroperasi di Garut, selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku yang jumlahnya empat orang,” kata Niko, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Empat tersangka masing-masing berinisial TR (23), BN (28), R (56) dan J (45).

Menurut polisi, mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menyediakan serbuk herbal, melakukan pengemasan hingga memasarkan produk secara daring dengan harga lebih murah.

Bahan yang digunakan antara lain serbuk kumis kucing, jahe dan kunyit.

“Produk yang mereka jual ini tidak memiliki perizinan, dan menggunakan merek terdaftar milik pihak lain. Produk tersebut selanjutnya dipasarkan secara daring melalui platform perdagangan elektronik,” ujar Niko.

Polisi menyebut bahan herbal dibeli melalui pasar daring kemudian dikemas ulang tanpa kajian komposisi.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena mutu dan komposisi produknya tidak terjamin.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya serbuk herbal, ratusan kantong celup berisi maupun kosong, baskom berisi serbuk serta kemasan yang diduga meniru produk resmi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan atau denda hingga Rp2 miliar.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan pelanggaran aturan perdagangan terkait kegiatan usaha tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Kuasa hukum perusahaan pemilik merek, Indra Gunawan Simatupang, mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut kerugian perusahaan.

“Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan konsumen,” katanya.

ANTARA