BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Jalan Rahadi Usman (eks Golden), pada Jumat, 9 Oktober 2026 kemarin.
Dalam operasi ini personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi.
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 31 orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan tes urine. Hasilnya, sebanyak 12 orang dinyatakan positif dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, 19 orang lainnya dikenakan kewajiban lapor sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah orang yang diamankan ini rata-rata warga sekitar lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suheman mengatakan, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotim dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
"Ini merupakan operasi gabungan, sebagai upaya dari kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim, dan lokasi ini agar bebas narkoba," kata Suherman, Minggu, 11 Oktober 2026.
Suherman, juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Kami minta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba, dengan memberikan informasi kepada kami, karena informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjuti," ucapnya.
Kasat Nakorba menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. (BUDDI RAHMAT H/H)









