PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Catatan kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu kendala pelaksanaan program pembiayaan tanpa bunga bagi pelaku usaha di Kota Palangka Raya. 

Persoalan ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Palangka Raya, karena sebagian masyarakat yang membutuhkan modal justru berpotensi kesulitan mengakses pembiayaan melalui perbankan.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengakui program tersebut masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satunya berkaitan dengan riwayat kredit calon penerima, termasuk tunggakan maupun kredit bermasalah yang dapat memengaruhi proses pengajuan pembiayaan.

Padahal, program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperoleh dukungan permodalan untuk mempertahankan maupun mengembangkan usaha.

“Justru itulah maksud dan tujuan program kami, membantu hal-hal yang seperti itu,” tegas Fairid, Minggu, 11 Oktober 2026.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemko Palangka Raya terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Bank Kalteng guna mencari penyelesaian yang memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fairid menjelaskan, program pembiayaan tersebut telah dipersiapkan untuk berjalan hingga akhir 2026. Tahap awal pelaksanaan juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus mengevaluasi mekanisme penyaluran agar program dapat disempurnakan pada tahun berikutnya.

"Pemko juga berencana memperluas pendataan pelaku UMKM agar semakin banyak pedagang berkesempatan mengakses fasilitas pembiayaan. Pendataan ini diharapkan membantu pemerintah mengetahui kebutuhan pelaku usaha sekaligus mengidentifikasi persyaratan yang masih perlu dipenuhi calon penerima," tambahnya.

Ujar Fairid, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan, dokumen kependudukan seperti KTP perlu dipersiapkan. Sementara itu, pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) didorong mengurus legalitas usahanya sebagai bagian dari persiapan administrasi.

Meski demikian, kata Fairid penyelesaian persoalan SLIK tetap menjadi hal penting agar tujuan program menjangkau masyarakat yang membutuhkan modal dapat berjalan seiring dengan ketentuan perbankan.

Koordinasi dengan lembaga terkait diharapkan menghasilkan kejelasan mengenai opsi yang dapat ditempuh calon penerima yang terkendala riwayat kredit.

"Pemko Palangka Raya berharap evaluasi dan penyempurnaan program dapat memperluas akses permodalan bagi pedagang serta pelaku UMKM. Dengan demikian, fasilitas pembiayaan tanpa bunga tidak hanya tersedia sebagai program, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi persyaratan," harapnya. (MARINI/R)