BORNEONEWS, Palangka Raya – Bapemperda DPRD Palangka Raya berpacu dengan waktu untuk menuntaskan seluruh 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Seluruh rancangan perda ditargetkan rampung paling lambat pertengahan Desember, meski sejumlah produk hukum masih berproses dan menunggu fasilitasi pemerintah provinsi.
Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan beberapa perda telah menyelesaikan pembahasan dan kini tinggal menunggu hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi.
“Ada beberapa perda yang sudah berproses, ada yang sudah selesai dan tinggal menunggu hasil fasilitasi dari provinsi. Yang sudah kami selesaikan adalah Perda tentang Kepramukaan dan Perda tentang Pencegahan Bencana,” kata Khemal, Minggu, 11 Oktober 2026.
Sementara itu, sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya masih dalam tahap pembahasan. Di antaranya Raperda tentang Kota Layak Anak (KLA) dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Khemal menjelaskan, proses pembentukan perda tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari harmonisasi, konsultasi publik hingga sinkronisasi.
Setiap tahapan tersebut diperlukan agar aturan yang dihasilkan selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.
“Perda ini tidak mudah karena tahapannya panjang. Ada harmonisasi, ada konsultasi publik, kemudian sinkronisasi. Hasil harmonisasi juga harus disinkronkan kembali. Saat ini masih banyak yang berproses,” ujarnya.
Meski tahapan pembentukan perda cukup panjang, Bapemperda tetap memasang target agar seluruh agenda legislasi daerah tahun ini dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Tenggat pertengahan Desember menjadi batas waktu yang dikejar agar tidak ada program legislasi yang tertunda hingga tahun berikutnya.
“Dari 12 Propemperda 2026, maksimal pertengahan Desember kita selesaikan. Targetnya jangan sampai ada yang tidak terselesaikan,” tegasnya.
Target tersebut menjadi pekerjaan penting bagi Bapemperda dan perangkat daerah terkait, terutama untuk memastikan setiap rancangan perda yang masih berproses dapat melewati seluruh tahapan secara tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas substansi dan ketentuan hukum.
Bapemperda dihadapkan pada tantangan menyelaraskan percepatan pembahasan dengan proses fasilitasi dan sinkronisasi.
Penyelesaian seluruh Propemperda 2026 diharapkannya tidak hanya memenuhi target jumlah, tetapi juga menghasilkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya. (MARINI/R)









