BORNEONEWS, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan anak di Kota Palangka Raya, terutama dalam mencegah kekerasan, pelecehan seksual, serta pernikahan dini.
Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Debora Holdae Veronika Lesa, menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya perlindungan anak sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak mereka.
Persoalan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak serta pernikahan dini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat.
"Upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi perlu didukung kebijakan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten," katanya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Raperda KLA diharapkan dapat menjadi payung kebijakan untuk mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi anak, baik di rumah, sekolah, maupun ruang publik.
Dengan demikian, anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa ancaman kekerasan maupun perlakuan yang merugikan masa depan mereka.
Selain pencegahan, perlindungan terhadap anak juga perlu mencakup mekanisme pelaporan yang mudah diakses, pendampingan bagi korban, serta koordinasi antarlembaga dalam menangani kasus yang terjadi.
Pemerintah daerah juga diharapkan Debora memperkuat edukasi kepada orang tua dan masyarakat mengenai hak anak, bahaya kekerasan seksual, serta dampak pernikahan dini terhadap pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak.
"Pembahasan Raperda KLA menjadi momentum untuk memastikan aturan yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi anak-anak di Palangka Raya," tambahnya.
Melalui regulasi tersebut, Debora berharap komitmen mewujudkan Kota Layak Anak dapat diwujudkan melalui langkah konkret, pengawasan berkelanjutan, dan kerja sama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman serta ramah bagi anak. (MARINI/R)









