BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran meminta pemerintah kabupaten mengawasi kendaraan yang melintas di ruas jalan provinsi Sampit-Samuda dan Samuda-Ujung Pandaran agar sesuai dengan batas kapasitas jalan.
Permintaan tersebut disampaikan Agustiar saat meninjau kondisi jalan provinsi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Samuda, dan Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Agustiar menegaskan kapasitas jalan tersebut hanya delapan ton sehingga kendaraan dengan muatan 20 hingga 25 ton tidak diperbolehkan melintas.
“Kapasitas jalan ini hanya delapan ton. Kendaraan dengan muatan 20 hingga 25 ton tidak diperbolehkan melintas."
"Aturan akan ditegakkan untuk mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas,” tegas Agustiar dalam keterangannya seperti dikutip borneonews pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Berdasarkan rekapitulasi jalan provinsi tahun 2026, ruas Sampit-Samuda memiliki panjang 35,62 kilometer, sedangkan ruas Samuda-Ujung Pandaran sepanjang 49,48 kilometer.
Dari total panjang kedua ruas tersebut yang mencapai 85,10 kilometer, sepanjang 84,53 kilometer atau 99,33 persen berada dalam kondisi mantap, sementara 0,57 kilometer lainnya dalam kondisi tidak mantap.
Seluruh ruas jalan tersebut menggunakan perkerasan aspal atau Lapis Penetrasi Makadam (LAPEN).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pengawasan kendaraan bersama pemerintah kabupaten dapat mencegah pelanggaran kapasitas muatan sehingga kondisi jalan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang. (HERMAWAN DP/R)








