SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu, 10 Oktober 2026 kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku seorang pria berinisial R diamankan anggota Polsek Ketapang, karena diduga hendak mengedarkan sabu dengan berat 100 gram atau 1 ons.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan barawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah itu.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan ke lokasi dan benar kita mengamankan satu orang pelaku," kata Kapolsek Ketapang AKP Anis, Minggu, 11 Oktober 2026.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 100gram dari tangan pelaku.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni celana jeans dan 1 unit handphone yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

Anis juga menyatakan bahwa pengungkapan narkona ini adalah bukti serius pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba, karena ini salah satu barang terlarang yang dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami akan mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tutup Kapolsek. (BUDDI RAHMAT H/j)