BORNEONEWS, Palangka Raya – Sisi Positif Cafe & Playground di Jalan Temanggung Tandang Nomor 39, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, menjadi sorotan setelah informasi tunggakan pajak selama dua tahun mencuat ke publik.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menyatakan penagihan terhadap usaha tersebut telah dilakukan dari tahun sebelumnya dan kini dilanjutkan melalui surat teguran tertulis.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan petugas sebelumnya telah mendatangi kafe tersebut untuk melakukan penagihan. Namun, karena upaya itu tidak mendapat respons, pihaknya kemudian melayangkan surat teguran secara tertulis kepada pemilik usaha.
Menurut Emi, langkah penagihan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia meminta pemilik Sisi Positif Cafe & Playground segera memberikan konfirmasi terkait tunggakan yang tercatat dalam administrasi Bapenda.
"Jadi, untuk kafe-kafe tersebut tidak hanya kafe itu saja ya, itu kita melakukan penagihan-penagihan karena memang yang ditagihkan itu adalah dua tahun yang lalu.
Jadi, bukan yang penagihan saat ini.
Nah, sedangkan untuk yang memang lancar melakukan pembayaran terhadap pajaknya, itu ya tidak kita tagihkan," jelas Emi, Senin, 12 Oktober 2026.
Surat teguran yang ditujukan kepada pemilik usaha, Jefri Efendi, tercatat bertanggal 4 Oktober 2026. Surat tersebut berkaitan dengan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman.
Dalam surat itu, Bapenda meminta wajib pajak melakukan pembayaran atau memberikan konfirmasi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Bapenda juga menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Sorotan terhadap penagihan tersebut muncul di tengah kondisi kabut asap yang melanda Palangka Raya. Namun, Bapenda menegaskan bahwa upaya penagihan telah dilakukan sebelumnya, termasuk melalui kunjungan petugas, sebelum surat teguran tertulis diterbitkan.
"Kami meminta pemilik kafe tidak mengabaikan surat yang telah disampaikan dan segera berkomunikasi dengan Bapenda untuk memperjelas status kewajiban pajaknya. Konfirmasi diperlukan agar data administrasi tunggakan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Emi.
Kata Emi enagihan pajak terhadap pelaku usaha menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Setiap wajib pajak diharapkan memenuhi kewajibannya sesuai aturan, sementara pemerintah daerah perlu memastikan proses penagihan berjalan secara tertib dan transparan.
"PBJT atas makanan dan/atau minuman merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen dalam transaksi sesuai ketentuan perpajakan daerah. Pelaku usaha bertugas memungut pajak tersebut dari pelanggan dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah. Karena itu, Bapenda meminta pemilik Sisi Positif Cafe & Playground segera mengonfirmasi tunggakan yang tercatat dan menyelesaikan kewajiban penyetoran pajak sesuai ketentuan," terangnya Emi. (MARINI/H)









