JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan direksi dan pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni periode 2015-2020.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YR selaku mantan Kepala Divisi Satuan Pengawasan Internal Jasindo, dan SYF selaku mantan Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin 12 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo tersebut adalah Syarifudin (SYF).

Adapun berdasarkan data KPK per pukul 13.38 WIB, saksi YR memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.18 WIB. Sementara Syarifudin belum diketahui memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2024, KPK mengungkapkan telah memulai penyidikan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.

Saat itu, KPK menyatakan auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.

Pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo periode 2015-2020.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, dan Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto.

Tersangka lainnya adalah Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

KPK menyebut keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,602 miliar.

ANTARA