BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, menanggapi viralnya pemberitaan sebuah kafe berlokasi di Jalan Temanggung Tandang Nomor 39, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya yang disebut menunggak pajak selama dua tahun.
Ia menyarankan persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi antara pihak pengusaha dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Rusdiansyah mengatakan, Bapenda merupakan perangkat daerah yang menangani urusan pendapatan dan memiliki kewenangan sesuai tugasnya dalam pengelolaan pajak daerah.
Karena itu, ia menilai penjelasan dari instansi tersebut diperlukan untuk memperjelas duduk perkara yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, sosialisasi dan penyampaian informasi kepada pelaku usaha merupakan hal penting. Dengan begitu, pengusaha dapat memahami kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap proses penagihan pajak dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. “Tidak mungkin Bapenda langsung menagih dengan membawa surat secara tiba-tiba tanpa ada proses sebelumnya,” ujar Rusdiansyah, Senin, 12 Oktober 2026.
Rusdiansyah menjelaskan, konsumen yang makan dan minum di kafe atau restoran dapat dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif yang berlaku di Kota Palangka Raya perlu merujuk pada peraturan daerah, sedangkan pajak yang dipungut dari konsumen wajib dikelola dan disetorkan sesuai mekanisme perpajakan.
"PBJT atas makanan dan/atau minuman 10 persen dan ini berlaku bagi kafe rumah makan dan pelaku usaha sejenisnya, dan Bapenda ini salah satu bidang tugas dengan kami di Komisi I" tambahnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
“Saya berharap kedua belah pihak bisa berkomunikasi dengan baik, sehingga persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (MARINI/j)









