BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengusulkan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Bersama tiga raperda inisiatif DPRD, terdapat total 13 rancangan regulasi yang direncanakan masuk dalam agenda legislasi daerah tersebut.
Usulan itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
“Selanjutnya Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan 10 buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya,” kata Fairid dalam penyampaiannya, Senin, 12 Oktober 2026.
Ke-10 raperda yang diajukan Pemko mencakup sejumlah sektor perizinan berusaha, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tindak pidana adat, hingga penyelenggaraan transportasi dan perhubungan. Rancangan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sektor pengelolaan keuangan daerah, Pemko mengusulkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2028, serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027. Ketiga rancangan ini berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan dan penyesuaian kebijakan anggaran daerah.
Pemko juga mengusulkan perubahan peraturan mengenai penyelenggaraan perpustakaan serta perubahan atas Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029. Perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
"Seluruh usulan tersebut merupakan bagian dari penyusunan agenda legislasi daerah yang dibahas melalui koordinasi Pemko Palangka Raya bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya," tambahnya.
Dengan total 13 raperda yang direncanakan masuk Propemperda 2027, pembahasan selanjutnya menjadi tahapan penting untuk menentukan prioritas dan memastikan setiap rancangan regulasi dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MARINI/j)









