PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. 

Ketiga rancangan tersebut menyasar kerja sama pemerintah dan badan usaha, penyelenggaraan pondok pesantren, serta pelestarian bahasa Dayak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan tiga raperda inisiatif tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD untuk tahun 2027.

Raperda pertama berkaitan dengan kerja sama pemerintah dan badan usaha. Regulasi ini diarahkan untuk mengatur kerangka kerja sama kedua pihak dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan layanan di daerah.

Raperda kedua menyangkut pondok pesantren. Rancangan ini menjadi salah satu upaya membentuk landasan regulasi terkait keberadaan dan penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kota Palangka Raya.

Sementara itu, raperda ketiga berfokus pada pelestarian bahasa Dayak. Rancangan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga keberadaan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas dan warisan budaya masyarakat Kalimantan Tengah.

"Ketiga raperda inisiatif DPRD tersebut akan melengkapi 10 raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Palangka Raya. Dengan demikian, terdapat total 13 rancangan peraturan daerah yang direncanakan masuk dalam Propemperda Kota Palangka Raya Tahun 2027," kata Khemal, Senin, 12 September 2026.

Selanjutnya ujar Khemal, setiap rancangan akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (MARINI/R)