PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya kembali mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perpustakaan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di 2027 setelah pembahasannya pada 2026 belum dapat dilaksanakan akibat kendala teknis.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2026 ditarik dan tidak dilanjutkan pembahasannya.

“Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, satu buah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang telah ditetapkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, ditarik dan tidak dilanjutkan pembahasannya dengan alasan adanya kendala teknis,” kata Subandi, Senin, 12 Oktober 2026.

Ia menjelaskan kendala tersebut menyebabkan proses penyusunan dan pembahasan raperda dimaksud belum dapat dilaksanakan. Karena itu, rancangan regulasi tersebut tidak dilanjutkan dalam agenda legislasi 2026.

Namun Raperda ini kembali diajukan untuk masuk dalam Propemperda 2027 dengan perubahan judul menjadi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

"Pengajuan kembali ini menjadi bagian dari agenda legislasi daerah yang perlu ditindaklanjuti melalui tahapan penyusunan dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan perubahan judul tersebut, rancangan regulasi diarahkan untuk membahas perubahan terhadap peraturan daerah yang telah ada," jelasnya.

Subandi berharap agenda pembentukan peraturan daerah dapat berjalan sesuai tahapan yang direncanakan. Namun kelanjutan pembahasan raperda tersebut tetap bergantung pada kesiapan teknis dan proses legislasi yang harus dilalui pada 2027. (MARINI/R)