BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang menyasar penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus melindungi potensi dan karya lokal.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan dua raperda tersebut dalam pidato pengantar pada rapat paripurna. Keduanya yakni Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi dan Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual.
Subandi menjelaskan, penyusunan kedua raperda didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ketiga landasan tersebut menjadi pertimbangan agar regulasi yang dibentuk sesuai dengan cita-cita hukum, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi diperlukan untuk menghasilkan data pemerintahan yang valid, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data yang bersumber langsung dari tingkat kelurahan dinilai penting agar perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis data kelurahan presisi diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dan miskomunikasi data sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan di daerah,” demikian disampaikan Subandi dalam pidato pengantarnya saat rapat paripurna, Senin, 12 Oktober 2026.
Sementara itu, Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual diarahkan untuk mendorong kreativitas, produktivitas, dan inovasi masyarakat sekaligus melindungi karya serta potensi lokal.
Regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dalam upaya pelestarian kebudayaan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Palangka Raya.
Subandi menjelaskan, perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui fasilitasi pencatatan kekayaan intelektual komunal, pendampingan administrasi dan teknis, edukasi, sosialisasi, hingga penyediaan klinik kekayaan intelektual.
"Pemerintah daerah juga dapat berkolaborasi dengan pelaku usaha dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaannya," tambahnya.
Ia berharap pembahasan kedua raperda melibatkan koordinasi yang baik antara Bapemperda atau panitia khusus DPRD dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Menurutnya, proses pembahasan perlu dilakukan secara profesional dan proporsional agar menghasilkan regulasi yang aspiratif, solutif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah dalam jangka panjang. (MARINI/R)









