PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan warga Kabupaten Seruyan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Sembuluh 2 dan DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mendatangi Markas Polda Kalimantan Tengah, Senin, 12 Oktober 2026.

Kedatangan massa untuk mempertanyakan penetapan H. Anang Syahruni sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu.

Ketua DPD ARUN, April menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap ketua terpilih pada 5 Oktober 2026 menimbulkan kebingungan di kalangan anggota koperasi.

Mereka menilai persoalan ini sejatinya merupakan sengketa perdata yang saat ini masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Pihaknya pun mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), meski penyidik menyebut dokumen tersebut telah diterbitkan.

“Sampai hari ini kami tidak pernah menerima SPDP. Itu yang kami soroti dan ingin mendapatkan penjelasan dari Polda Kalteng,” kata April.

Perselisihan bermula dari kepengurusan lama yang menurut mereka telah menjabat sejak 2018 tanpa dilakukan audit transparan.

Anggota kemudian menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dan memilih kepengurusan baru yang diproses secara notaris.

Terdapat sekitar 453 anggota yang mendukung kepengurusan baru, sementara pengurus lama disebut didukung sekitar 160 orang.

“Yang memilih ketua itu bukan dia sendiri, melainkan anggota. Kami ingin proses pemilihan yang sudah dilakukan melalui rapat anggota itu juga diperhatikan,” tegas April.

Pihaknya telah menempuh jalur administratif melalui Kementerian Koperasi, Kesbangpol, dan Bupati Seruyan, namun belum menemukan penyelesaian. Mereka menginginkan perkara ini dihentikan dan terbuka untuk penyelesaian secara restoratif justice.

April juga mempertanyakan dokumen mana yang dianggap palsu, karena hingga saat ini belum diperoleh kejelasan dari pihak kepolisian.

Menanggapi aksi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan karena penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap terbuka untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. “Telah miliki dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Kita komunikasikan dahulu dengan mereka,” ujar Dirkrimum di hadapan massa.

Aliansi berharap proses penyidikan ditinjau ulang dan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan. 

Apabila belum memperoleh jawaban yang memuaskan, mereka berencana melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Kalimantan Tengah agar pemerintah daerah ikut memfasilitasi penyelesaian konflik kepengurusan koperasi ini. (PATHUR/R)