BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ampah untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mempermudah proses perizinan dan investasi.
Bupati Barito Timur M Yamin mengatakan RDTR menjadi acuan penting bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam menentukan peruntukan ruang secara lebih jelas.
“RDTR memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan mengenai peruntukan ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah. Kepastian ini juga menjadi salah satu faktor pendukung iklim investasi,” kata Yamin dalam keterangannya, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurutnya, kepastian tata ruang diperlukan agar kegiatan usaha yang akan dikembangkan sesuai dengan peruntukan wilayah sebelum masuk ke proses perizinan.
Barito Timur menjadi salah satu daerah di Kalimantan Tengah yang memperoleh alokasi tambahan anggaran belanja pada 2026 untuk penyusunan RDTR.
Dukungan tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang yang akan menjadi dasar pengembangan Kawasan Perkotaan Ampah.
Yamin mengatakan RDTR yang terintegrasi dengan sistem perizinan melalui Online Single Submission atau OSS akan membantu proses pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
“Dengan tersedianya RDTR, proses perizinan diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan memberikan kepastian bagi investor yang ingin mengembangkan usaha di wilayah Barito Timur,” ujarnya.
Selain mendukung investasi, RDTR juga menjadi dasar dalam mengarahkan pengembangan kawasan perdagangan, jasa, permukiman serta pembangunan infrastruktur.
Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah bertugas menyiapkan data dan kebutuhan teknis, memfasilitasi koordinasi serta menyelesaikan berbagai kendala yang dapat menghambat penyelesaian dokumen.
Kesepakatan mengenai substansi RDTR juga diperlukan agar pengaturan ruang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Percepatan penyusunan RDTR Ampah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta regulasi terkait percepatan penyediaan rencana tata ruang.
Pemkab Barito Timur berharap RDTR Kawasan Perkotaan Ampah dapat memperkuat tata kelola wilayah, memberi kepastian bagi pelaku usaha, serta membuka peluang investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.









