BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi menyampaikan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Raperda inisiatif DPRD.
Regulasi ini diharapkan mampu mendorong kreativitas masyarakat sekaligus menjaga karya dan kebudayaan lokal agar memiliki perlindungan hukum.
Hal tersebut disampaikan Subandi saat Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di ruang rapat paripurna. Ia menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan hasil kemampuan manusia dalam menciptakan karya melalui daya pikir, kreativitas, dan inovasi, baik di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni maupun sastra.
Menurut Subandi, pengajuan raperda tersebut memiliki sejumlah tujuan, di antaranya meningkatkan produktivitas, kreativitas, dan inovasi masyarakat serta melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual yang bersumber dari potensi lokal.
"Selain itu regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga dan mengembangkan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik dan ciri khas daerah. Kehadiran payung hukum juga dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Kota Palangka Raya," katanya, Senin, 12 Oktober 2026.
Subandi menjelaskan, penyusunan raperda tersebut mempertimbangkan sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
"Ketentuan tersebut menjadi bagian dari landasan perlindungan karya serta pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya," tambahnya.
Ia menyebut pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal, pendampingan administrasi dan teknis, edukasi, sosialisasi, hingga penyediaan klinik kekayaan intelektual.
"Pelaksanaannya juga dapat dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat," jelasnya.
Subandi berharap pembahasan raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan adanya aturan yang jelas, potensi karya kreatif, produk lokal, dan kekayaan budaya daerah diharapkan dapat lebih terlindungi serta dikembangkan untuk mendukung kemajuan ekonomi kreatif di Kota Palangka Raya. (MARINI/R)









