BORNEONEWS, Sampit - Rencana pembuatan master plan penataan keberadaan tower telekomunikasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Dinas Komunikasi dan Infomatika (Diskominfo), pihaknya akan menindaklanjutinya dengan penerbitan peraturan bupati (Perbub).

“Perbup ini nantinya sebagai dasar, misalnya ada perkebunan kelapas sawit yang tidak mau melepas lahan yang akan dijadikan tempat pembangunan tower telekomunikasi, jadi bisa ditindaklanjuti dengan Perbub tersebut," ujar Kepala Diskominfo Kotim, Sanggul Lumban Gaol.

Apalagi adanya perkebunan sawit tersebut juga atas dasar dari izin pemerintah. Sehingga kalau nantinya master plen tersebut menunjukkan titik di sekitar perkebunan, maka pihak perusahan diharapkan bisa mengosongkan lahannya.

Ditambahkan Sanggul, master plan penataan tower ini juga bertujuan agar pembangunan tower telekomunikasi merata hingga ke wilayah pelosok, terutama daerah yang selama ini belum terjangkau sinyal telepon seluler.

“Karena salah satu indikator desa tertinggal adalah belum lancarnya telekomunikasi. Sehingga ke depan kita mengharapkan daerah yang belum terjangkau sinyal telepon seluler bisa dibangun tower telekomunikasi,” tandasnya. (M. HAMIM/N).