PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery menyampaikan Raperda Pondok Pesantren diharapkan dapat memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren.

Menurut Khemal, perhatian khusus diperlukan terhadap pondok pesantren yang menerapkan sistem boarding school, terutama lembaga pendidikan yang menempatkan santri untuk tinggal dan menjalani aktivitas sehari-hari di lingkungan pesantren.

Ia menilai keberadaan akses untuk melakukan pemantauan menjadi salah satu hal penting agar kegiatan pendidikan di pesantren dapat diperhatikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Raperda Pondok Pesantren ini untuk memantau dan mengawasi kegiatan belajar mengajar, terutama yang menerapkan sistem boarding school serta santri yang menginap di pesantren. Kita ada akses ke sana,” kata Khemal, Senin, 12 Oktober 2026.

Ia berharap pembahasan raperda tersebut dapat memberikan landasan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan peran pembinaan dan pengawasan, dengan tetap memperhatikan kewenangan yang berlaku serta karakteristik pendidikan pesantren.

"Dengan adanya regulasi tersebut pengawasan terhadap kegiatan pendidikan di pondok pesantren diharapkan dapat berjalan lebih terarah, sekaligus mendukung penyelenggaraan pendidikan yang tertib dan sesuai ketentuan," pungkasnya. (MARINI/R)