BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya menyebut Sisi Positif Cafe & Playground belum pernah membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas makanan dan minuman.
Meski demikian, Bapenda belum dapat memastikan besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan karena masih memerlukan verifikasi dan rekonsiliasi data.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya Djoko Wibowo mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD dari pihak kafe juga belum disampaikan.
Kondisi tersebut membuat nilai kewajiban pajak, baik per tahun maupun akumulasi dalam periode yang dipersoalkan, belum dapat dihitung secara pasti.
“Besaran kewajiban pajak, baik per tahun maupun akumulasi selama dua tahun, belum dapat dipastikan,” kata Djoko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan PBJT makanan dan minuman menggunakan sistem self-assessment. Dalam sistem tersebut, wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetorkan sendiri kewajiban pajaknya melalui SPTPD.
Namun, Bapenda tetap memiliki fungsi pengawasan dan penagihan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Djoko mengatakan Bapenda tidak ingin menyampaikan nominal tagihan sebelum proses verifikasi dan rekonsiliasi dilakukan secara menyeluruh.
Langkah itu diperlukan agar nilai pajak yang nantinya disampaikan sesuai dengan data dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami membuka ruang komunikasi dengan pihak kafe untuk melakukan rekonsiliasi. Hasil proses tersebut diharapkan dapat memperjelas besaran kewajiban pajak sekaligus menjadi dasar penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan rekonsiliasi tersebut, Bapenda berharap status kewajiban pajak Sisi Positif Cafe dapat diketahui secara jelas sebelum masuk ke tahapan penyelesaian berikutnya. (MARINI/j)









