JAKARTA –

BORNEONEWS, Banjarbaru – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penindakan terhadap perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan terus berlanjut. Setelah izin sejumlah perusahaan dicabut, termasuk tiga perusahaan yang memiliki konsesi di Kalimantan Tengah, pemerintah menyiapkan sanksi bagi lima hingga enam perusahaan lainnya.

Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha apabila perusahaan dinilai melanggar ketentuan pengendalian karhutla.

“Ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya umumkan untuk dibekukan maupun dicabut izinnya,” kata Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Banjarbaru, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah mengambil tindakan terhadap 26 perusahaan terkait karhutla.

“Kemarin sudah ada 26 perusahaan kami tindak,” ujarnya.

Dari penindakan yang telah dilakukan, Kementerian Kehutanan sebelumnya mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Kalimantan pada 21 September 2026.

Tiga di antaranya memiliki areal konsesi di Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut yakni PT Pancaran Wana Nusa dengan konsesi sekitar 3.812 hektare di Kabupaten Lamandau.

Kemudian PT Grace Putri Perdana dengan konsesi sekitar 28.990 hektare yang berada di Kabupaten Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Perusahaan lainnya adalah PT Babugus Wahana Lestari yang memiliki konsesi sekitar 18.640 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dua perusahaan lain yang izinnya juga dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan konsesi sekitar 29.140 hektare, serta PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sekitar 11.882 hektare.

Kementerian Kehutanan mencatat total luas konsesi lima perusahaan tersebut sekitar 92.464 hektare. Dari luasan itu, sekitar 1.169 hektare tercatat sebagai areal terbakar.

Raja Juli mengatakan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayah usahanya.

“Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil, yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak,” tegasnya.

Menurutnya, karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada masyarakat akibat kebakaran dan kabut asap.

Karena itu, pemerintah menyatakan penindakan tidak akan dibedakan berdasarkan besar atau kecilnya perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.

Selain penegakan hukum, penanganan karhutla dilakukan melalui pemadaman darat dan udara, pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar serta peningkatan pengawasan di kawasan hutan.

Pemerintah juga melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD dan relawan dalam operasi pengendalian karhutla.

Raja Juli menambahkan pengawasan kawasan hutan akan diperkuat melalui penambahan personel polisi kehutanan.

ANTARA