BORNEONEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mencatat tata kelola perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia terus membaik berdasarkan penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard atau ACGS.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan rata-rata skor emiten Indonesia meningkat dari 77,4 pada 2021 menjadi 84,4 pada 2024.
“Tentu perkembangan tersebut patut kita apresiasi. Setidaknya ada kemajuan dalam aspek keterbukaan informasi, transparansi transaksi pihak yang berelasi, serta terjadi penguatan fungsi pengawasan perusahaan,” kata Hasan di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Selain peningkatan skor, jumlah perusahaan Indonesia yang masuk kategori ASEAN Asset Class juga bertambah.
Pada 2017 terdapat delapan perusahaan Indonesia yang masuk kategori tersebut. Jumlahnya meningkat menjadi 23 perusahaan pada 2024.
Meski demikian, Hasan menilai perbaikan tata kelola belum terjadi secara merata di seluruh emiten.
OJK masih melihat perlunya penguatan efektivitas direksi dan dewan komisaris, konsistensi keterbukaan informasi serta integrasi aspek keberlanjutan dalam strategi bisnis perusahaan.
Menurut Hasan, tata kelola yang baik menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan investor.
Praktik tersebut harus tercermin melalui proses pengambilan keputusan, keterbukaan dalam menghadapi persoalan, pengelolaan risiko serta pengendalian benturan kepentingan.
OJK menetapkan empat prioritas perbaikan tata kelola. Di antaranya perlindungan hak dan perlakuan setara bagi pemegang saham serta peningkatan efektivitas direksi dan dewan komisaris.
Prioritas berikutnya adalah memperkuat kualitas dan aksesibilitas informasi serta mengintegrasikan keberlanjutan dan ketahanan usaha ke dalam tata kelola perusahaan.
Penguatan tata kelola juga menjadi bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia yang mencakup likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum dan sinergi antarpemangku kepentingan.
Dalam reformasi tersebut, Bursa Efek Indonesia telah menerbitkan perubahan ketentuan yang secara bertahap menaikkan batas minimum saham beredar di publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Transparansi mengenai kepemilikan serta klasifikasi investor juga diperkuat melalui publikasi berkala. Informasi terkait potensi konsentrasi kepemilikan saham juga semakin dibuka kepada publik.
OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai kerangka awal pelaksanaan demutualisasi bursa efek.
Hasan mengatakan keberhasilan reformasi pasar modal membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem mulai direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, penyelenggara pasar, profesi penunjang hingga investor.
OJK berharap penguatan pengaturan, pengawasan, pemanfaatan data serta koordinasi antarlembaga dapat menjadikan tata kelola yang baik sebagai budaya perusahaan sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia.
ANTARA









