JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Niat HAS berkenalan dengan seorang perempuan lewat aplikasi pesan justru berujung petaka. Pertemuan yang semula diharapkan menjadi awal perkenalan berubah menjadi aksi penodongan yang membuat sepeda motornya raib.

HAS yang bekerja sebagai karyawan swasta awalnya berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial T melalui WhatsApp. Dari percakapan itu, keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan Lebak Bulus.

Namun, saat tiba di lokasi yang dijanjikan, perempuan tersebut tidak muncul.

Sebaliknya, HAS justru bertemu dengan seorang pria berinisial YA. Pria itu mengaku mengenal perempuan yang sebelumnya berkomunikasi dengan korban.

“Jadi sistemnya, karyawan itu, HAS itu iseng. Jadi WA chat, ingin kenalan sama cewek. Ternyata yang datang cowok,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Rohmad Supriyanto dalam konferensi pers, Senin, 12 Oktober 2026.

YA kemudian meminta korban mengantarnya dengan alasan hendak menunjukkan lokasi perempuan yang dicari.

HAS pun mengikuti permintaan tersebut. Namun, di tengah perjalanan, situasi berubah.

Polisi menyebut YA tiba-tiba menodongkan pisau ke leher korban di kawasan Jembatan Mawar Indah, Pondok Labu.

Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian terjatuh. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam milik HAS.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada 26 September 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap YA pada 10 Oktober 2026.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga sepeda motor hasil rampasan tersebut langsung dijual melalui platform daring.

“Motifnya tujuannya dia ya mau menguasai kendaraan, langsung dijual lewat online kurang lebih Rp7 juta, dengan hasilnya dibelikan HP iPhone,” ujar Rohmad.

Polisi menyebut YA merupakan pengangguran dan berdasarkan pengakuannya baru satu kali melakukan aksi serupa. Keterangan tersebut masih berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 479 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkenalan melalui aplikasi pesan tetap memerlukan kehati-hatian, terutama ketika berlanjut pada pertemuan dengan orang yang belum dikenal secara langsung.

ANTARA