JAKARTA –

BORNEONEWS, Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi dengan pidana empat tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan PT Ratu Samban Mining.

Selain pidana penjara, Imron juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

JPU Kejati Bengkulu Ahmad Ghufroni mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan.

“Yang jelas namanya proses peradilan pidana, kesimpulan JPU tertuang dalam tuntutan. Baik perkembangan dinamika persidangan maupun keterangan saksi, semuanya telah kami himpun dalam satu tuntutan,” kata Ghufroni di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara Fadilah Marik dituntut empat tahun penjara.

Fadilah juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Menurut jaksa, salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Imron adalah keterangannya selama persidangan yang dinilai berbelit-belit.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemindahan kuasa pertambangan kepada PT Ratu Samban Mining saat Imron menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Imron diduga menerima uang Rp600 juta dari Direktur Utama PT RSM saat itu, Sony Adnan, terkait pengurusan perizinan pertambangan batu bara.

Jaksa mendakwa uang tersebut diserahkan melalui Fadilah dalam beberapa tahap menggunakan amplop.

Sebelum proses penyerahan uang dan penerbitan keputusan bupati, jaksa juga mendakwa Imron memerintahkan Fadilah menawarkan izin kuasa pertambangan PT Niaga Baratama kepada Sony.

Perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan mengenai pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM.

Sementara itu, kuasa hukum Imron Rosyadi, Ilham Fatahillah, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan jaksa.

“Kami akan mengajukan pembelaan, tentunya semua pembelaan sebagaimana fakta persidangan sebenarnya,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

ANTARA