JAKARTA –

BORNEONEWS, Serang – Sebuah paket kiriman yang tampak seperti barang biasa akhirnya membuka jalan bagi polisi membongkar dugaan peredaran narkotika antardaerah.

Dua pria berinisial AS dan MF ditangkap saat mengambil paket di gudang jasa ekspedisi kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2026.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 10 paket ganja dengan berat total 11.088 gram atau sekitar 11 kilogram dan lima paket sabu seberat 4,56 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Berbekal informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua tersangka melalui teknik controlled delivery,” kata Wiwin di Serang, Senin, 12 Oktober 2026.

Polisi kemudian mengikuti pergerakan paket hingga sampai ke lokasi pengambilan.

Saat AS dan MF datang mengambil kiriman tersebut, petugas melakukan penangkapan.

Dari paket yang diamankan, polisi menemukan ganja seberat sekitar 11 kilogram yang diduga berkaitan dengan seorang buron berinisial PD.

Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap barang bawaan tersangka.

Dari tas selempang milik AS, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 4,56 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui petunjuk peta dan lokasi yang diberikan seorang buron lain berinisial ES.

Polisi kini masih memburu PD dan ES untuk menelusuri jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Wiwin mengatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui jalur distribusi dan pihak lain yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menyebut ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut dapat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

ANTARA