TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD setempat menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pembangunan kepariwisataan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.

Kedua rancangan regulasi tersebut selanjutnya diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Barito Timur, Selasa, 13 Oktober 2026. Kedua Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama legislatif dan eksekutif setelah melalui fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah.

Dua Raperda yang disepakati masing-masing mengatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045 serta Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio mengatakan, pembahasan kedua Raperda telah rampung dan hasilnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani oleh DPRD dan pemerintah kabupaten.

“Kedua Raperda ini telah rampung. Ini merupakan Raperda inisiatif teman-teman eksekutif,” kata Nursulistio.

Ia menjelaskan, sebelum penandatanganan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah melaksanakan rapat kerja untuk membahas substansi kedua rancangan peraturan tersebut.

“Kita sudah melaksanakan rapat kerja pembahasan bersama dan kita wujudkan dalam berita acara persetujuan bersama yang tadi sudah kita tandatangani bersama,” ujarnya.

Nursulistio menjelaskan, setelah persetujuan bersama ditandatangani, DPRD akan menyerahkan berita acara tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya, dokumen diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register Perda.

“Setelah ini kami akan menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepada Pemkab Barito Timur dan selanjutnya diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan register Peraturan Daerah,” jelasnya.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sebelum kedua regulasi dapat ditetapkan dan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Nursulistio, kedua Raperda itu diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sektor pariwisata sekaligus memperkuat penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045 diharapkan memberikan arah pengembangan pariwisata jangka panjang yang lebih terencana.

Perencanaan tersebut menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi pariwisata di wilayah setempat.

Sementara itu, Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan memperkuat dasar kebijakan daerah dalam menjamin hak penyandang disabilitas serta meningkatkan perhatian terhadap kebutuhan dan partisipasi mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

Nursulistio berharap, setelah seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah selesai dan kedua Raperda ditetapkan menjadi Perda, pelaksanaannya dapat berjalan optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapan kami, Perda ini nantinya menjadi landasan dan dapat dikelola serta dilaksanakan dengan baik, sehingga ada perhatian dan peningkatan pariwisata juga perlindungan hak disabilitas,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Nursulistio didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop. Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaku, anggota DPRD, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD, tenaga dan staf ahli fraksi, kepala organisasi perangkat daerah serta undangan lainnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)