SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menciduk seirang pria berinisial S, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan MB Ketapang, Senin, 12 Oktober 2026 kemarin.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat ke Kapolres bahwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Mendapati informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di belakang pekarangan rumahnya," kata Kasu Humas Polres Kotim Edy Walujo, Selasa, 13 Oktober 2026.

Setelah mengamankan pelaku kemudian, petugas  menjelaskan identitas bawah dari anggota Kepolisian Polres Kotim dan ditunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT serta satu orang warga setempat.

Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp.250.000,-. Serta 1 pak plastik klip, 1 potongan sedotan hitam juga 1 Unit Handphone yang diduga untuk melakukan transaksi narkoba.

"Semua barang diakui milik terlapor dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut," ungkap Edy.

Edy juga menyatakan ini bentuk komitmen Polres Kotim dalam membertas peredaran narkoba, guna menyelamatkan generasi muda dari penyelahgunaan narkoba.

"Polres Kotim terus berkomitmen untuk membertas narkoba, jadi apabila ada informasi dari masyarakat pasti akan segera kita tindak lanjuti," tegasnya.

Atas perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (BUDDI RAHMAT H/j)