BORNEONEWS, Nanga Bulik – Iming-iming upah Rp10 juta di tengah persoalan utang membawa Ahmad Hari Bin Bahri (Alm) ke meja hijau. Ia kini dituntut 16 tahun penjara dalam perkara peredaran sabu seberat lebih dari 4 kilogram.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Fauzi H. Syarif dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin, 12 Oktober 2026.
JPU menilai Ahmad Hari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak untuk menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan Terdakwa Ahmad Hari Bin Bahri (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk menerima atau menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Ahmad Fauzi saat membacakan tuntutan.
Jaksa menuntut Ahmad Hari dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Hari Bin Bahri (Alm) berupa pidana penjara selama 16 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula saat jajaran Polres Lamandau menangkap Ahmad Hari di Jalan Ahmad Yani, Gang Tanji 3, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu malam, 13 Mei 2026.
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih total 4.025 gram atau 4,025 kilogram.
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas belanja. Polisi juga mengamankan kendaraan dan telepon genggam milik terdakwa.
Dalam pemeriksaan setelah penangkapan, Ahmad Hari mengungkapkan adanya komunikasi dengan Mat Sudeh yang disebut masuk daftar pencarian orang dalam perkara tersebut.
Dari percakapan itu, Ahmad Hari disebut menerima tawaran untuk mengambil sabu dengan imbalan Rp10 juta.
“Om, aku mau aja ngambilkan sabu, aman aja kan? Banyak kah Om?” kata Ahmad Hari, menirukan percakapannya saat menerima tawaran tersebut.
Tuntutan jaksa itu belum merupakan putusan akhir. Ahmad Hari masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (NATALIA KRISTIN/j)









