BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dua terdakwa kasus narkotika, Midin Bin H. Maksum (Alm) dan Mujeli Bin Margino, dituntut masing-masing 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Keduanya terseret perkara pengiriman sabu lintas provinsi dengan barang bukti seberat 4,025 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., dalam sidang pada , Senin, 12 Oktober 2026 menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Midin Bin H. Maksum dan Terdakwa II Mujeli Bin Margino masing-masing dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar,” demikian tuntutan JPU Ahmad Fauzi H. Syarif dalam persidangan tersebut.
Perkara ini bermula pada Mei 2026 ketika Midin, yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat cedera pinggang, menerima tawaran dari Mat Sudeh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Midin kemudian mengajak Mujeli untuk menemaninya mengantarkan sabu dengan imbalan upah total Rp25 juta serta biaya operasional sewa mobil Toyota Avanza putih dari Pontianak.
Dalam dakwaan perkara tersebut, Midin disebut mengajak Mujeli dengan mengatakan, “Jeli, kamu mau gak nemani ngantar narkoba sama aku, nanti ada upahnya?” Ajakan itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang mengantarkan keduanya terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Pada Rabu, 13 Mei 2026, kedua terdakwa mengambil barang tersebut di Jalan 28 Oktober, Pontianak. Sabu diserahkan oleh orang suruhan Mat Sudeh dalam sebuah tas belanja yang berisi empat bungkus besar, sebelum keduanya melanjutkan perjalanan menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Namun, perjalanan mereka dihentikan petugas Satresnarkoba Polres Lamandau sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Bulik, Kabupaten Lamandau. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan empat bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bersih total 4.025 gram atau sekitar 4,025 kilogram di bagian tengah mobil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terdakwa mengakui sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Pangkalan Bun. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kawasan Gang Tanji 3, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, dan mengamankan Ahmad Hari yang perkaranya diproses secara terpisah saat penyerahan barang berlangsung.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan memastikan barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Sebanyak 4.017 gram sabu telah dimusnahkan, sedangkan sisanya disisihkan untuk kepentingan persidangan. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi KB 1953 WG. (NATALIA KRISTIN/j)









