BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak reklame dan pemeriksaan perizinan usaha. Langkah tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kecamatan Dusun Tengah serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa, 13 Oktober 2026.
Tim gabungan turun langsung menyisir kawasan Kecamatan Dusun Tengah untuk memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pajak daerah dan perizinan reklame. Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik reklame mengenai kewajiban perpajakan serta pentingnya melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Bartim tidak hanya mengedepankan pengawasan dan penertiban, tetapi juga pendekatan persuasif melalui edukasi langsung kepada masyarakat. Petugas memberikan penjelasan mengenai tata cara pembayaran pajak reklame sekaligus membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan mereka.
“Penertiban pajak reklame ini tidak semata-mata untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya pajak daerah bagi pembangunan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan jemput bola sehingga pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung mengenai kewajiban perpajakan dan perizinan,” ujar Kepala Bapenda Suma Wara Maharati.
Melalui pelayanan jemput bola tersebut, pemerintah daerah berupaya mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat. Dengan adanya penjelasan langsung di lapangan, pelaku usaha diharapkan dapat memahami prosedur pembayaran pajak reklame, memenuhi kewajiban administrasi serta menghindari ketidakpatuhan akibat kurangnya informasi.
Sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah Barito Timur. Keterlibatan Bapenda, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan DPMPTSP memungkinkan aspek perpajakan, ketertiban umum serta perizinan ditangani secara terpadu.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pajak reklame dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan. Kepatuhan ini sangat penting karena pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Barito Timur,” lanjutnya.
Optimalisasi penerimaan pajak reklame diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula peluang pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah sesuai potensi yang tersedia.
Selain meningkatkan penerimaan, kegiatan tersebut mencerminkan upaya Pemkab Bartim membangun tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan. Penegakan aturan yang disertai pembinaan diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam mengoptimalkan PAD dan kebutuhan pelaku usaha untuk memperoleh informasi serta pelayanan perizinan yang memadai.
Bapenda Bartim mengajak masyarakat dan seluruh pelaku usaha berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kesadaran membayar pajak diharapkan tidak hanya tumbuh karena adanya pengawasan petugas, tetapi juga didasari pemahaman bahwa kontribusi wajib pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









