NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis delapan bulan kepada Sugiyono Bin Samirin dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani di dalam penjara. Majelis hakim menetapkan Sugiyono menjalani pidana pengawasan selama delapan bulan dan mengikuti rehabilitasi medis.

Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan Sugiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu delapan bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Selain pidana pengawasan, Sugiyono diwajibkan mengikuti rehabilitasi medis selama tiga bulan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat atau RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Program rehabilitasi dilaksanakan dengan minimal empat kali dan maksimal 10 kali pertemuan.

Majelis hakim juga memerintahkan Sugiyono dikeluarkan dari tahanan.

Sementara barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,35 gram ditetapkan untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Joko Firmansyah menuntut Sugiyono dengan pidana delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara tersebut bermula pada 3 Mei 2026 ketika petugas Satresnarkoba menghentikan sepeda motor yang dikendarai Sugiyono di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam dompet milik terdakwa.

Dalam persidangan terungkap Sugiyono mulai mengenal sabu pada pertengahan Januari 2026 setelah diajak seorang temannya.

Ia mengaku terakhir menggunakan sabu pada 2 Mei 2026 dan memperoleh barang tersebut dengan membeli dari seseorang bernama Cuplis.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan urine Sugiyono positif mengandung metamfetamina.

Sementara hasil asesmen BNN Kabupaten Kotawaringin Barat mengategorikannya sebagai penyalahguna sabu tingkat sedang dengan pola penggunaan situasional dan merekomendasikan rehabilitasi. (NATALIA KRISTIN/j)