PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Masyarakat Kalimantan Tengah yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) tetapi belum terdaftar, dapat mengajukan usulan melalui lurah atau relawan KHBS.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden saat penyaluran bantuan pangan dan KHBS di halaman Masjid Raya Darussalam, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.

Linae mengatakan, masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan dapat mengajukan usulan untuk menjadi penerima manfaat program tersebut.

“Bagi Bapak/Ibu yang merasa memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat Kartu Huma Betang Sejahtera, silakan mengajukan usulan melalui lurah atau relawan KHBS,” ujar Linae dalam keterangannya seperti dikutip borneonews pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, usulan yang disampaikan masyarakat akan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, usulan tersebut akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Kalteng menyalurkan 1.000 paket bantuan yang dialokasikan bagi 950 penerima bantuan pangan dan 50 penerima manfaat KHBS.

Linae menjelaskan, bantuan pangan berupa beras, minyak goreng, dan gula diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan melalui program KHBS.

Adapun penerima manfaat KHBS akan memperoleh bantuan pangan pada penyaluran berikutnya. (HERMAWAN DP/y)