BORNEONEWS, Tamiang Layang – Kepolisian masih mendalami penyebab kematian Siti Rahmah, seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Hauling PT Adaro Km 35, Desa Pulau Patai, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dugaan sementara korban mengalami gangguan kesehatan setelah menghirup gas menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri. Namun, polisi menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab kematian korban dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal terhadap tubuh korban tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan penyebab kematian Siti Rahmah karena penyelidikan masih berlangsung.
“Berdasarkan hasil sementara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Terkait dugaan korban mengalami keracunan akibat menghirup gas, hal tersebut masih perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematiannya,” ujar Eko, Rabu, 14 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut terungkap setelah pihak PT Adaro menginformasikan penemuan korban kepada Ero Saputra, yang merupakan keponakan Siti Rahmah. Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang di lahan kosong tempat penumpukan material batu split, tepatnya di samping kantor PT Wasco.
Mendapat informasi tersebut, Ero kemudian menghubungi anggota keluarga lainnya. Mereka selanjutnya menuju RSUD Tamiang Layang untuk menunggu proses evakuasi jenazah. Peristiwa itu juga dilaporkan kepada Polsek Dusun Timur untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dusun Timur mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan penemuan jenazah tersebut.
Dalam proses penanganan awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus nasi beserta sayur, satu baju berwarna biru tua, satu celana panjang hitam, satu kerudung merah muda, satu termos berbahan stainless steel serta sepotong kayu dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Namun, belum ada keterangan yang memastikan kaitan barang-barang tersebut dengan penyebab kematian korban.
Dalam laporan awal kepolisian, terdapat dugaan bahwa korban pingsan akibat menghirup karbon dioksida (Co?). Kendati demikian, dugaan itu masih memerlukan pendalaman untuk memastikan apakah korban benar-benar terpapar gas tertentu dan apakah paparan tersebut berkaitan dengan kematiannya.
Karbon dioksida merupakan gas yang dapat dihasilkan melalui sejumlah proses, termasuk pembakaran. Dalam konsentrasi tinggi, gas ini dapat mengurangi ketersediaan oksigen bagi tubuh dan menyebabkan kondisi berbahaya. Sementara itu, asap kebakaran dapat mengandung karbon monoksida (CO) serta berbagai zat berbahaya lainnya. Karena itu, jenis gas yang diduga terlibat dalam peristiwa ini tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan dugaan awal.
Untuk mengungkap kejadian tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dan menelaah bukti-bukti yang telah diamankan. Dua orang yang tercatat sebagai saksi dalam laporan awal kepolisian adalah Tigano, seorang wiraswasta asal Desa Kupang Baru, Kecamatan Paku serta Rija Sangga Buana, seorang karyawan swasta asal Desa Taringsing, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.
Penyidik juga merencanakan gelar perkara sesuai kebutuhan penanganan kasus. Langkah tersebut dilakukan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah lanjutan berdasarkan fakta serta bukti yang telah diperoleh.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian Siti Rahmah sebelum hasil pemeriksaan lebih lanjut diperoleh. Informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses pengungkapan kasus.
Polisi masih mendalami dugaan keracunan gas serta menelusuri rangkaian kejadian untuk memperoleh kesimpulan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









