BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Atas kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) 2011-2015 oleh Kepala Desa (Kades) Gantung Pengayuh berinisial MK, membuat Kejaksaan Negeri Seruyan harus memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna upaya penyidikan lanjutan atas perkara yang kini tengah mereka tangani.

"Awal pengungkapan kades ini, berdasarkan dari laporan yang disampaikan ke kita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Djasmaniar, Selasa (17/1/2017).

Sementara dari Kepala Seksi Pidana Khusus, Agus H Yanto mengatakan, sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus kades itu, antara lain dari bendahara desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPD) desa setempat, pihak Badan Pemberdayaan Maayarakat dan Desa (BPMDes) dan juga dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Seruyan.

"Mereka yang dipanggil itu, hanya diperiksa sebagai saksi saja," kata Agus.

Dia menambahkan, proses kasus saat itu terus berjalan. Berkenaan apakah ada tersangka baru yang terlibat atau tidak, itu tergantung perkembangan penyidikan.

"Kami belum bisa memastikan," jawab dia. (PARNEN/B-5)