BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadikan capaian nilai 88,2 dalam verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK 2025 sebagai motivasi untuk memperbaiki tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Sekda Kalteng Linae Victoria Aden menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng.
Berdasarkan hasil verifikasi MCSP KPK 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.
“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkap Linae.
Pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.
Aspirasi tersebut disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Linae menekankan, setiap usulan Pokir harus berpedoman pada regulasi, memenuhi batas waktu, selaras dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta tepat sasaran.
Perbaikan tata kelola dilakukan melalui penyusunan mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dalam SIPD. Usulan juga harus sesuai dengan RPJMD, RKPD, dan kemampuan keuangan daerah. (HERMAWAN DP/R)









