BORNEONEWS, Sampit - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fauziah meminta pemilik usaha lebih cermat menghadapi orang yang mengaku sebagai wartawan, terutama jika meminta uang dengan disertai ancaman pemberitaan.
Masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan pemerasan berkedok wartawan.
"Wartawan yang sebenarnya itu bukan pemeras. Mereka mencari informasi untuk membuat berita dengan benar, bukan membuat berita untuk memeras," kata Siti Fauziah, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah polisi menangkap dua orang yang mengaku sebagai wartawan terkait dugaan pemerasan terhadap Ketua PWI Kotim.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyalahgunaan identitas pers berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama wartawan yang bekerja sesuai aturan.
Siti menjelaskan, masyarakat dapat melakukan sejumlah pemeriksaan sebelum melayani permintaan informasi dari seseorang yang mengaku menjalankan tugas jurnalistik. Di antaranya dengan meminta kartu pers atau tanda pengenal yang masih berlaku serta surat tugas dari media tempat orang tersebut bekerja.
Masyarakat juga perlu menelusuri keberadaan media yang disebutkan, termasuk perusahaan pers yang menaunginya, alamat kantor, dan penanggung jawab redaksi. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan identitas serta legalitas pihak yang mengaku sebagai wartawan.
"Silakan dicek nama medianya apa, perusahaan persnya apa, terdaftar atau tidak. Kalau tidak jelas, masyarakat tidak perlu takut dan tidak harus melayani permintaan yang mencurigakan," ujarnya.
Ia mengingatkan, permintaan uang yang disertai ancaman akan memberitakan sesuatu perlu diwaspadai. Praktik semacam itu berbeda dengan proses jurnalistik yang semestinya mengutamakan verifikasi, konfirmasi, dan penyampaian informasi secara bertanggung jawab.
Ia menegaskan, wartawan memang memiliki kewajiban mencari informasi dan meminta klarifikasi kepada narasumber. Namun kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meminta imbalan atau menekan seseorang agar memberikan sejumlah uang.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap profesi wartawan tidak berarti seseorang dapat menggunakan identitas pers untuk menghindari proses hukum ketika diduga melakukan tindak pidana.
"Profesi wartawan memang dilindungi undang-undang, tetapi pemerasan sudah di luar kode etik jurnalistik. Tindakan seperti itu tidak bisa berlindung di balik profesi wartawan," tegasnya.
Siti mengaku prihatin atas dugaan penyalahgunaan profesi tersebut. Menurutnya, tindakan segelintir orang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh wartawan, termasuk mereka yang selama ini menjalankan tugas secara profesional.
Berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, kedua orang yang ditangkap tersebut bukan anggota organisasi wartawan yang diakui Dewan Pers.
Ia juga menyebut media yang digunakan keduanya tidak memiliki perusahaan berbadan hukum dan tidak terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers.
"Ini benar-benar meresahkan saya sebagai Ketua PWI dan juga anggota lainnya. Ketika kami bekerja di lapangan, tindakan mereka memunculkan citra buruk terhadap wartawan, seolah-olah kami semua sama, padahal tidak," tuturnya.
Ia berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan. Penanganan yang tepat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas wartawan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami dugaan pemerasan agar menyimpan bukti yang tersedia dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Langkah itu terutama diperlukan apabila terdapat ancaman atau tekanan untuk menyerahkan uang.
"Kalau masyarakat bertemu dengan hal seperti itu, silakan berani melapor. Apalagi kalau usaha yang dijalankan sudah sesuai ketentuan, tidak perlu takut. Kalau merasa diganggu, jangan takut untuk melawan melalui jalur yang benar," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









