PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat pengawasan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan menekankan kepatuhan terhadap regulasi, kejelasan kewenangan, serta pencegahan konflik kepentingan.

Sekda Kalteng Linae Victoria Aden menegaskan pengelolaan Pokir harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng.

Linae menekankan, setiap usulan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, memenuhi ketentuan regulasi, serta selaras dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah.

Seluruh tahapan pengelolaan juga perlu terdokumentasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Linae dalam keterangannya seperti dikutip borneonews pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Untuk memperkuat tata kelola, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait diminta melakukan penelaahan serta verifikasi usulan secara cermat, sekaligus mendokumentasikan hasilnya melalui SIPD.

Pemprov Kalteng turut menaruh perhatian pada persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2026, termasuk pengelolaan Pokir Tahun 2025–2027. (HERMAWAN DP/R)