BORNEONEWS, Pontianak – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI mendalami dampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan terhadap pemenuhan hak asasi manusia dan akan meminta keterangan kementerian terkait untuk menelusuri tanggung jawab negara dalam penanganan serta pencegahannya.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan pemantauan tidak hanya dilakukan di Kalimantan Barat, tetapi juga di wilayah Kalimantan lainnya, termasuk Kalimantan Tengah.
“Kami ingin melihat bagaimana tanggung jawab negara dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia terkait dengan karhutla ini, terutama tata kelola penanganan dan pencegahannya,” kata Anis usai melakukan pertemuan dengan unsur pemerintah daerah di Kalimantan Barat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Komnas HAM telah mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak, di antaranya organisasi masyarakat sipil, kepolisian, dan hasil peninjauan langsung ke kawasan gambut.
Menurut Anis, karhutla merupakan persoalan yang terus berulang. Dari informasi awal yang dihimpun, kebakaran pada tahun ini juga berlangsung cukup lama dibandingkan sejumlah kejadian sebelumnya.
Komnas HAM turut mendalami dampak kebakaran terhadap masyarakat, terutama pada aspek kesehatan, ketersediaan pangan, dan akses terhadap air bersih.
Kelompok rentan seperti perempuan dan lanjut usia juga menjadi perhatian dalam proses pemantauan.
“Dampak kesehatan, ketersediaan bahan pangan, dan terutama air bersih menjadi isu utama dalam peristiwa yang terjadi selama beberapa bulan terakhir ini,” ujarnya.
Selain dampak terhadap masyarakat, Komnas HAM menelusuri aspek penegakan hukum lingkungan dan tanggung jawab instansi pemerintah dalam mencegah kebakaran berulang.
Sejumlah kementerian terkait di Jakarta akan dimintai keterangan untuk memperoleh gambaran mengenai pola penanganan, pencegahan, dan pembagian tanggung jawab antarinstansi.
Informasi dari BMKG juga direncanakan menjadi bagian dari bahan pendalaman.
Menurut Anis, proses tersebut diperlukan untuk menilai sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya dalam melindungi dan memenuhi hak masyarakat yang terdampak karhutla.
Meski demikian, Komnas HAM belum menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut karena proses pengumpulan dan analisis informasi masih berlangsung.
“Kami masih harus mengumpulkan sejumlah informasi yang lebih komprehensif. Perlu kami analisis terlebih dahulu, baru kami bisa menyimpulkan pelanggaran HAM apa saja yang terjadi atas peristiwa karhutla ini,” katanya.
Pemantauan terhadap karhutla akan dilanjutkan di sejumlah wilayah Kalimantan untuk melengkapi penilaian Komnas HAM terhadap dampak kebakaran dan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat.
ANTARA









