PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 48 notaris di Palangka Raya menjalani pemeriksaan rutin terkait pengelolaan protokol notaris pada 13–16 Oktober 2026.

Pemeriksaan dilakukan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan fokus pada kelengkapan administrasi, pencatatan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kalteng Khudloifah mengatakan protokol notaris merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dikelola sesuai ketentuan.

“Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, ketertiban pencatatan, serta kesesuaian penyimpanan dan pemeliharaan protokol notaris dengan ketentuan yang berlaku,” kata Khudloifah, Rabu, 14 Oktober 2026.

Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim yang melibatkan unsur pemerintah, notaris, dan akademisi.

Menurut Khudloifah, keamanan dokumen menjadi salah satu bagian penting karena protokol notaris dapat digunakan dalam proses pembuktian hukum.

“Melalui pengawasan rutin ini, kami ingin memastikan bahwa protokol notaris dikelola dan disimpan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan apabila ditemukan kekurangan dalam pengelolaan dokumen maupun administrasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan pengawasan tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga harus diikuti perbaikan terhadap tata kelola dokumen.

“Pengawasan protokol notaris harus dilaksanakan secara cermat dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini dapat semakin meningkatkan kepatuhan notaris dalam menjalankan kewajibannya, menjaga keamanan dokumen, serta memperkuat profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Hajrianor, setiap temuan hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan Majelis Pengawas Daerah dan ketentuan yang berlaku.