BORNEONEWS, Jakarta – Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Dari penanganan tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data itu disampaikan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto dalam pemaparan penanganan karhutla di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
“Total ada sembilan tersangka,” kata Pipit.
Secara nasional, terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi dan ditangani 10 polda serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak dengan 33 kasus, disusul Sumatera Selatan 17 kasus, Kalimantan Tengah 14 kasus, Kalimantan Selatan 11 kasus, dan Kalimantan Timur tujuh kasus.
Sementara Riau menangani enam laporan, Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, Jambi dua laporan, serta Bangka Belitung dan Bareskrim masing-masing satu laporan.
Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara karhutla korporasi, tujuh berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.
Selain perkara yang melibatkan korporasi, Polri juga menangani karhutla yang dilakukan perorangan.
Dalam kategori tersebut, sebanyak 223 tersangka telah ditetapkan dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Pipit mengatakan proses penyidikan masih berlangsung di sejumlah daerah dan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Menurutnya, ancaman pidana dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara, tergantung pasal yang diterapkan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan pembakaran sebagai cara membuka lahan.









